KEDIRI KOTA - Sidang Perkara Tipikor Paket Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kel Ringinanom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019, bertempat Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya telah dilaksanakan sidang online dengan agenda pembacaan tuntutan. Rabu (18/1/2023) pukul 13.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Aslah, SH.MH dan Iqbal, SH.MH.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Hakim Anggota Poster Sitorus, Abdul Gani serta Panitera Pengganti Eni Fauzi, Muliani Buraera, dan Yanid Indra Harjono.
Ketiga terdakwa yaitu, Bagianto (PPK) Yudhistira (Direktur) dan Aris Dwi (Tenaga K3) didampingi oleh Penasehat Hukum C. Wahyo Suryo Wardhana, S.H., M.H. dan Akhmad Siswantoro, S.H.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, S.H., M.H menyampaikan, perkara tipikor ini berawal pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket Pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019.
"Paket yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.857.806.000, - yang mana dalam dokumen kontrak terdakwa Bagianto Hari Ratmoko, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK, "ucapnya.
Lanjut Harry, untuk terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. dalam dokumen kontrak sebagai Direktur CV.Sekawan Elok namun dalam pelaksanaannya terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, S.H. tidak dilibatkan dalam pekerjaan.
"Dikarenakan, semua proses pekerjaan dilakukan oleh terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara, S.T. yang dalam dokumen kontrak sebagai Tenaga K3 dengan cara diborongkan kepada Didik Riyanto dan dilanjutkan oleh Purwanto sehingga mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 969.639.620, 20, -, " jelas Kasi Intel Harry.
Harry menegaskan, bahwa untuk tuntutan dari ketiga terdakwa beda-beda. Terdakwa Bagianto dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200 juta, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.000.000, - dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
"Barang bukti berupa: 28 buah dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara dan biaya perkara Rp.10.000, -, " jelasnya.
Disusul terdakwa Aris Dwi Kusuma tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp. 200 juta, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 13.122.873, 85-
Dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan uang sejumlah Rp. 46.000.000, - yang telah dititipkan pada Penuntut Umum digunakan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut sebesar Rp.13.122.873, 85 sisanya sejumlah Rp.32.877.126, 15 dikembalikan kepada terdakwa.
"Barang bukti berupa: 36 buah dokumen dipergunakan sebagai bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Yudhistira dan biaya perkara Rp.10.000, -, " urainya.
Lanjut Harry untuk terdakwa Yudhistira tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200 juta, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 132.734.122, 15, - dikurangi Rp.50.000.000, - yang telah dititipkan pada Penuntut Umum dan yang harus dibayar sejumlah Rp.82.734.122, 15
Apabila, terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Barang bukti berupa: 28 buah dokumen sebagai bukti dalam perkara lain atas nama terdakwa Bagianto, 6 buah dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 unit Laptop merk Asus warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam beserta biaya perkara Rp.10.000,
"Ketiga terdakwa Bagianto, Aris Dwi Kusuma dan Yudhistira tuntutan pidanan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, " tutup Kasi Intel Harry.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2023 atas nama terdakwa Bagianto, Aris Dwi Kusuma dan Yudhistira Dewa dengan Agenda Pledoi dalam perkara Tipikor pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. (prijo)