KEDIRI KOTA - KPU Kota Kediri menggelar sosialisasi tata cara pencalonan atau pengajuan bakal calon untuk anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu 2024 berlangsung di Hotel Grand Surya Jalan Dhoho, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/4/2023) pukul 15.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi ini, dihadiri Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri, Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Moch. Wahyudi, SE, MM Anggota KPU, Divisi SDM, dan Partisipasi Masyarakat, Reza Cristian, S.H Divisi Hukum dan Pengawasan dan Fany Wijayanto Sekretaris KPU Kota Kediri.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Hadir juga seluruh Pimpinan Partai Politik yang ada di wilayah Kota Kediri, baik Partai Parlemen dan non Parlemen serta Partai Baru.
Disela-sela acara sosialisasi saat dikonfirmasi awak media Pusporini Endah Palupi Ketua KPU Kota Kediri mengatakan, bahwa agenda hari ini terkait dengan sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon untuk anggota DPRD Kota Kediri untuk Pemilu 2024.
"Kita akan mulai pengumuman terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Kediri mulai tanggal 24 April-30 April 2023, melalui laman KPU dan media sosial KPU, " kata Puspo.
Lanjut Puspo kita akan membuka layanan konsultasi mulai tanggal 24 April 2023 sampai dengan ditetapkannya DCT tanggal 3 November 2023.
Kemudian untuk pengajuan bakal calon dimulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, untuk pengajuan calon kita membuka mulai layanan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Hari pertama sampai dengan hari ke-13.
Nanti pada tanggal 14 Mei 2023 kita membuka layanan penuh mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
"Jadi untuk Pemilu 2024 pengajuan bakal calon yang pertama di sini harus ada surat persetujuan dari DPP yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen terkait calon yang diajukan oleh partai politik di tingkat Kabupaten/Kota, " tutur Puspo.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
Ditambahkan Puspo bahwa pada saat pengajuan di sini dokumen yang diberikan atau disampaikan harus benar pengisiannya termasuk juga lengkap. Jadi nanti ada 7 poin untuk pengajuan bakal calon."Dengan adanya silon ini untuk mempermudah administrasi atau pengelolaan administrasi bakal calon, "terang Puspo.
Perbedaan Pemilu sebelumnya, silon ini masih alat bantu, tapi kalau sekarang wajib jadi nanti di silon itu ada kegiatan untuk menginput dan mengupload dokumen.
"Seperti, dokumen pencalonan dari parpol yaitu yang surat persetujuan dari partai politik di tingkat pusat maupun dokumen dari bakal calon, " tutup Puspo.