KOTA KEDIRI - KPU Kota Kediri menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan mengundang seluruh partai politik dan beberapa lembaga terkait yang berhubungan dengan persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2024.
Kegiatan sosialisasi tahapan pencalonan Pilkada berlangsung di Grand Surya Hotel Jalan Dhoho Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (10/7/2024) pukul 20.00 WIB.
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Adib Zaimatu Sofi menjelaskan secara garis besar sesuai dengan dasar hukum PKPU Nomor: 8 tahun 2024.
Ketua KPU Kota Kediri Reza Cristian menyampaikan malam ini kita mengadakan sosialisasi terkait dengan tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024.
"Dengan sosialisasi kali ini diharapkan partai politik pengusung bisa bersiap-siap terkait syarat-syarat apa yang disiapkan pada waktu pendaftaran calon pada bulan Agustus 2024 nanti, " ucapnya.
Lanjut Reza dalam proses perndaftaran calon dari calon perseorangan karena tidak ada dan diperkirakan pasangan calon yang diusung dari parpol maksimal 4 paslon. Kalau untuk 5 Paslon sepertinya berat.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
"Jadi bagi parpol yang akan mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan di sosialisasikan malam ini sehingga pada saat pendaftaran parpol tidak mengalami kendala atau kesulitan, " ucap Reza.
Reza juga menambahkan sosialisasi kali ini akan menyampaikan syarat-syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Kediri. Seperti, terkait persyaratan Paslon mengurus SKCK, Surat Jeterangan dari Pengadilan Negeri, keabsahan ijasah dan persyaratan lainnya.
Hadir juga Bawaslu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Kemenag Kota Kediri, Pengadilan Negeri, Dispenduk Capil Kota Kediri, Pemkot, Bakesbangpol, pimpinan parpol dan media.